Dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala
ikatan di antara mereka berdua sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka
pada hakikatnya bukan sebuah cinta, melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan
sesaat. Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang
tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta
belaka. Atau janji muluk-muluk lewat SMS, chatting dan sejenisnya. Tapi cinta
sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan
oleh orang banyak.
Hukum Pergaulan Laki-Laki Dengan
Perempuan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa
pertemuan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz
(boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk
kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kebajikan,
perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki
maupun perempuan. Namun, kebolehan itu tidak berarti bahwa batas-batas
di antara keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar’iyah yang baku
dilupakan. Kita tidak perlu menganggap diri kita sebagai malaikat yang suci
yang dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan kita pun tidak perlu memindahkan
budaya Barat kepada kita. Yang harus kita lakukan ialah bekerja sama dalam
kebaikan serta tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, dalam batas-batas
hukum yang telah ditetapkan oleh Islam. Batas-batas hukum tersebut antara lain:
1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak. Artinya, tidak
boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak berlama-lama
memandang tanpa ada keperluan. Allah berfirman: “Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang
beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya
…”(an-Nur: 30-31)
2. Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang
dituntunkan syara’, yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan.
Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh.
Allah berfirman: “… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang
biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya …” (an-Nur: 31)
Diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa perhiasan yang
biasa tampak ialah muka dan tangan. Allah berfirman mengenai sebab
diperintahkan-Nya berlaku sopan: “… Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu …” (al-Ahzab: 59) Dengan
pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan wanita
nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka
mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang
melihatnya untuk menghormatinya.